jenis-jenis Haki

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual

Kita semua tahu bahwa penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HAKI itu? Empat jenis utama dari HAKI adalah:

  • Hak cipta (copyright)
  • Paten (patent)
  • Merk dagang (trademark)
  • Rahasia dagang (trade secret)

Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.

Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.

 

Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.

Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.

Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggota WIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.

 

Paten (Patent)

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.

Sebuah ide yang dipatenkan haruslah ide yang orisinil dan belum pernah ada ide yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.

Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian.

Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.

Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.

Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

 

Merk Dagang (Trademark)

Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.

Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.

Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.

Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.

Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.

 

Rahasia Dagang (Trade Secret)

Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.

Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.

Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.

Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.

 

Penamaan

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Istilah alternatif untuk perangkat lunak bebas

Beberapa pengguna menggunakan istilah “libre” untuk menghindari disambiguasi dari kata free. Istilah tersebut kebanyakan ditemui di gerakan perangkat lunak bebas.

Istilah lainnya yang digunakan adalah “perangkat lunak sumber terbuka” (“open source software“) yang tercantum dalam Panduan Perangkat Lunak Bebas Debian yang dibuat pada tahun 1998.

Lisensi

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Lisensi perangkat lunak bebas

Baik Yayasan Perangkat Lunak Bebas maupun Inisiatif Sumber Terbuka mempublikasikan daftar lisensi yang cocok dengan definisi perangkat lunak bebas dan perangkat lunak sumber terbuka. (Lihat: Daftar lisensi perangkat lunak yang disetujui FSF dan Daftar lisensi perangkat lunak yang disetujui OSI).

Beberapa lisensi perangkat lunak bebas yang umumnya dipakai adalah:

Lisensi permisif dan copyleft

FSF mengelompokkan lisensi-lisensi perangkat lunak bebas ke dalam:

  • Lisensi-lisensi copyleft, adalah GNU General Public License yang paling menonjol. Lisensi-lisensi ini mengakui hak cipta oleh penciptanya dan mengizinkan pendistribusian dan modifikasi dengan beberapa syarat yang memastikan bahwa semua versi yang telah dimodifikasi tetap bebas selama waktu yang diinginkan penciptanya.
  • Lisensi-lisensi BSD, dimana umumnya perangkat lunak yang berlisensi ini didistribusikan dengan sistem operasi BSD. Penciptanya memegang hak cipta dan mengharuskan atribusi pada versi-versi yang dimodifikasi, tetapi tetap mengizinkan pendistribusian dan modifikasi selama waktu yang diinginkan penciptanya.
  • Perangkat lunak domain publik – Pencipta meninggalkan hak ciptanya. Karena perangkat lunak domain publik tidak memiliki perlindungan hak cipta, perangkat lunak lisensi ini dapat secara bebas digunakan dalam bentuk apapun termasuk ke dalam bentuk berbayar. Penciptanya dalam kondisi apapun tidak bisa lagi menetapkan pembatasan-pembatasan apapun setelah dirilis dan diedarkan.

Dampak

Perangkat lunak bebas memainkan sejumlah peranan dalam pengembangan Internet, World Wide Web dan infrastruktur dari perusahaan-perusahaan dot-com. Perangkat lunak bebas menyebabkan pengguna-pengguna dapat bekerja sama dalam memperbaiki dan memajukan program yang mereka gunakan sehingga menjadikan perangkat lunak bebas sebagai barang publik dan bukannya barang pribadi.

Dalam model bisnis perangkat lunak bebas, pembuat dapat mengenakan biaya untuk distribusi dan menawarkan dukungan berbayar serta kustomisasi perangkat lunak. Perangkat lunak tak bebas (proprietary software) menggunakan model bisnis yang berbeda, di mana pengguna harus membayar lisensi sebelum dapat menggunakan perangkat lunak. Terkadang beberapa jenis dukungan purna jual termasuk dalam lisensi perangkat lunak tak bebas tersebut, tetapi tidak banyak perangkat lunak berbayar mengenakan biaya tambahan untuk dukungan.

Perangkat lunak bebas pada umumnya tersedia secara gratis atau dengan harga yang relatif murah dibandingkan dengan harga perangkat lunak tak bebas. Dengan perangkat lunak bebas, pebisnis dapat menyesuaikan perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan dengan mengubah perangkat lunak. Perangkat lunak bebas pada umumnya tidak memiliki garansi dan tidak mengenakan kewajiban legal kepada siapa pun. Walaupun demikian, garansi kadang-kadang dibuat antara dua belah pihak tergantung perangkat lunak dan penggunaannya berdasarkan persetujuan terpisah dari lisensi perangkat lunak bebas yang bersangkutan.

Banyak pihak memperdebatkan segi keamanan dari perangkat lunak bebas yang dianggap lebih rentan dari perangkat lunak berbayar. Pihak pengguna perangkat lunak bebas mengklaim angka celah keamanan perangkat lunak bebas yang lebih banyak dibandingkan celah keamanan yang ditemukan pada perangkat lunak berbayar disebabkan karena kode sumber perangkat lunak bebas dapat diakses siapa pun termasuk pihak-pihak yang menggunakannya secara ilegal. Mereka juga mengklaim walaupun perangkat lunak berbayar tidak mempublikasikan celah keamanan, tetapi celah tersebut ada dan kemungkinan diketahui oleh para peretas. Di segi lain, ketersediaan kode sumber dari perangkat lunak bebas menyebabkan banyak pengguna dapat menganalisa kode sumber tersebut dan menjadikan tingkat kemungkinan tinggi bagi seseorang untuk menemukan suatu celah dan membuat perbaikannya.

Kontroversi

Kode sumber terbuka merupakan keharusan dalam perangkat lunak bebas. Ada beberapa kontroversi yang disebabkan oleh beberapa bagian dari perangkat lunak bebas yang bertentangan dengan semangat kode sumber terbuka:

Binary blobs

Pada tahun 2006, OpenBSD memulai kampanye pertama menentang penggunaan binary blobs, binary large objects, dalam kernel. Blobs merupakan device driver yang secara didistribusikan secara bebas untuk perangkat keras dimana kode sumbernya tidak dirilis oleh pembuatnya. Hal ini membatasi kebebasan pengguna untuk mengubah perangkat lunak tersebut. Blobs juga tidak didokumentasikan dan dapat memiliki bug, sehingga memiliki risiko keamanan terhadap kernel yang menggunakannya. Sasaran dari kampanye menentang blobs adalah untuk mengumpulkan dokumentasi perangkat keras yang dapat mendukung pengembang untuk menulis driver yang bebas.

Isu blobs dalam kernel Linux dan device driver lainnya memotivasi beberapa pengembang di Irlandia untuk meluncurkan gNewSense, sebuah distro Linux yang tidak memiliki binary blobs. Proyek ini menerima dukungan dari FSF.

BitKeeper

BitKeepeer adalah sebuah perangkat lunak pengontrol versi buatan Larry McVoy. Ia kemudian membuat proyek-proyek perangkat lunak bebas yang menggunakan BitKeeper, dengan maksud untuk menarik para pengguna. Pada tahun 2002 sebuah keputusan kontroversial dibuat untuk menggunakan BitKeeper dalam pengembangan kernel Linux yang notabene merupakan proyek perangkat lunak bebas. Berikut kutipan dari sebuah tulisan di Newsforge oleh Richard Stallman yang menggambarkan kenapa ini menjadi sumber utama kontroversi.

Gerakan perangkat lunak bebas telah mengatakan “Pikirkan kebebasan berpendapat, dan bukannya bir gratis” selama 15 tahun. McVoy mengatakan hal yang sebaliknya; ia mengundang para pengembang untuk memfokuskan pada kurangnya harga dan bukannya kebebasan. Aktivis perangkat lunak bebas seharusnya meninggalkan ide ini, tetapi beberapa orang dalam komunitas kita yang menilai keuntungan teknis di atas kebebasan dan komunitas terpengaruh olehnya.

Sebuah kernel bebas, bahkan sebuah sistem operasi secara keseluruhan, tidaklah cukup untuk menggunakan komputer Anda secara bebas; kita membutuhkan perangkat lunak bebas untuk hal-hal lainnya. Aplikasi bebas, driver bebas, BIOS bebas: beberapa proyek tersebut menghadapi kendala besar — yaitu kebutuhan untuk melakukan rekayasa terbalik atau menekan perusahaan agar membuat dokumentasi yang diperlukan, atau untuk bekerja dalam ancaman paten. Kesuksesan membutuhkan kekuatan dan determinasi. Kernel yang lebih baik tentu saja dibutuhkan, tetapi tidak atas suatu harga yang akan melemahkan kekuatan untuk membebaskan dunia perangkat lunak yang tersisa.” [4]

Sehubungan dengan rekayasa terbalik atas protokol-protokol BitKeeper yang dilakukan kemudian, McVoy akhirnya menarik penggunaan gratis untuk proyek-proyek perangkat lunak bebas.

Kesepakatan paten

Artikel utama untuk bagian ini adalah: Paten perangkat lunak dan perangkat lunak bebas

Pada November 2006, Microsoft dan Novell mengumumkan sebuah kerjasama kontroversial yang antara lain berisi tentang proteksi paten untuk beberapa pelanggan Novell dalam beberapa kondisi tertentu. [5]

 

Model Bisnis Open Source

Model Bisnis Open Source…

Open Source Software atau Free Software tidak identik dengan produk gratis. Kedua istilah itu hanya merupakan konsep pembuatan dan penyebaran, termasuk penjualan software dan jasa/barang terkait software. Banyak peluang wirausaha berbasis teknologi atau technopreneur dengan memanfaatkan konsep Open Source. Berikut ini beberapa model bisnis yang telah digunakan banyak perusahaan dengan sukses.

1. Competency-based services: Jasa berbasis kompetensi tanpa punya produk sendiri. Contoh: LPI (sertifikasi), NF (pelatihan), dll.

2. Distribution, services, and branding: Jasa plus produk. Contoh: RedHat, BlankOn, dll.

3. Widget frosting: Menjual produk seperti hardware (widget) yang menggunakan OSS (frosting). Contoh: Acer, IBM, Samsung, dll.

4. Accessorizing: Majalah, buku, CD/DVD, dll.

5. Loss Leader: Mengubah produk jadi FOSS agar tetap memimpin pasar. Contoh: Mozilla

6. Free the software, sell the brand: Membebaskan lisensi (FOSS), dan menjual merek. Contoh: Google dengan Android-nya.

7. Dual licensing: Merilis produk dalam dua lisensi FOSS & Proprietary. Contoh: MySQL.

8. Dual mission: Mirip dengan dua licensing, bedanya di sistem pemaketan, jasa lain, dan support. Contoh: Sendmail dan Zimbra.

9. Buat software proprietary untuk dijual di atas distro Linux (ikut develop Linux). Contoh: Oracle, VMWare, Adobe, dll.

10. Menggabungkan software proprietary dengan FOSS untuk aplikasi khusus. Contoh: Covalent (ikut develop Apache), dll.

11. Memaket produk Proprietary dan FOSS dengan hardware. Contoh: Mikrotik, produsen smartphone dan tablet Android, dll.

 

Tinggalkan komentar